Profil Perusahaan
Perusahaan Daerah Konawe Selatan (Perusda Konsel) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah. Selama hampir dua dekade beroperasi, Perusda Konsel telah melalui berbagai tahap perkembangan, terutama sejak tahun 2016 yang menjadi periode penting dalam fase pertumbuhannya.
Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur klasifikasi bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), status hukum Perusda mengalami perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Transformasi ini diwujudkan secara resmi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua, yang disahkan pada 30 Januari 2023.
Perubahan nama dan bentuk hukum ini menjadi tonggak penting bagi Perumda Wawowonua dalam melangkah menuju tahap kematangan (maturity) sebagai perusahaan daerah yang profesional, modern, dan berdaya saing, dengan komitmen untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah Konawe Selatan.
Sejarah Kepengurusan
Awal Pendirian Pimpin Oleh Drs. H. Mantu Mustafa.
Direktur Perusahaan dipimpin oleh Drs. Doner, SH.
Periode Pertama di Pimpin Oleh Arief Rachman,SE
Periode Kedua masih di Jabat Arief Rachman,SE.,ME
Pelaksana Tugas dijabat oleh Prof. Dr. Hasbudin.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan menjalankan kegiatan usaha yang mencakup berbagai sektor strategis daerah, antara lain:
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan menjalankan kegiatan usaha yang mencakup berbagai sektor strategis daerah, antara lain:
- Perdagangan, produksi, dan jasa,
- Pertambangan mineral, minyak, dan gas bumi,
- Jasa kepelabuhanan dan industri perkapalan,
- Penyediaan barang dan jasa umum,
- Pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan,
- Pengembangan properti dan real estate (developer),
- Jasa outsourcing,
- Distribusi obat-obatan serta peralatan medis,
- Bidang kelistrikan, elektronik, dan berbagai industri lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2013 Telah di tetapkan Tata Nilai Perusahaan Daerah Konawe Selatan yang menjadi Corporate Values sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2013 Telah di tetapkan Tata Nilai Perusahaan Daerah Konawe Selatan yang menjadi Corporate Values sebagai berikut :
- Kemitraan Berbasis Kepercayaan (Partnership with trust)
- Integritas tim kerja (Integrity and Teamwork)
- Keahlian berinovasi (Skilled and Innovative)
- Kualitas untuk kepuasan pelanggan ( Quality for Customer Satisfaction)
- Percepatan untuk membangun (Accelerate to Build)